TPN Ganjar-Mahfud Pilih Jalur Hak Angket Ketimbang Membawa Dugaan Kecurangan Pemilu ke MK
RIAU24.COM - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Chico Hakim memilih membawa dugaan pelanggaran Pemilu 2024 melalui usulan hak angket di DPR RI dari pada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Alasan pertama karena kewenangan MK yang sangat terbatas dikutip dari rmol.id, Sabtu 24 Februari 2024.
"Kenapa harus melalui hak angket bukan ke MK? Karena banyak hal terkait kecurangan pemilu yang tidak bisa diselesaikan di MK," ujarnya.
Menurutnya, MK hanya berwenang mengusut sengketa pemilu terkait perselisihan suara.
Padahal, pelanggaran pada pemilu tidak hanya terkait dengan hasil perolehan suara.
"MK itu seperti Mahkamah Kalkulator kalau bicara soal pemilu, karena MK hanya akan bicara soal sengketa pemilu, atau perselisihan suara," sebutnya.