Parlemen Jerman Legalisasi Ganja, Dokter Peringatkan Risiko Kecanduan
RIAU24.COM - Parlemen Jerman pada hari Jumat (23 Februari) mendukung langkah untuk melegalkan sebagian penggunaan ganja.
Undang-undang ini akan menjadikan Jerman hanya negara Eropa ketiga yang melegalkan obat tersebut untuk penggunaan pribadi.
Undang-undang tersebut, menurut The Guardian, mengikuti perdebatan sengit tentang pro dan kontra yang memungkinkan akses yang lebih mudah ke obat tersebut.
Dengan ini, ganja akan dihapus dari daftar resmi zat terlarang, dan orang dewasa akan diizinkan untuk memiliki 50g obat sekaligus – 25g di depan umum.
Mereka yang berusia antara 18 hingga 21 tahun hanya akan diizinkan membeli hingga 30g ganja dengan kandungan THC (tetrahydrocannabinol) maksimum 10 persen.
Namun, penjualan dan konsumsi oleh anak di bawah 18 tahun akan terus dilarang.