Demokrat Yakin Hak Angket Tak Bisa Batalkan Hasil Pemilu
RIAU24.COM - Wasekjen DPP Partai Demokrat, Jansen Sitindaon meyakini Usulan hak angket di DPR RI yang hendak diajukan kubu Capres-cawapres Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD tak bisa membatal hasil Pemilu 2024.
Alasannya karena dalam sistem ketatanegaraan yang dianut Indonesia, satu-satunya saluran untuk membatalkan hasil pemilu, pilkada atau pileg itu hanya melalui Mahkamah Konstitusi (MK) dikutip dari rmol.id, Kamis 22 Februari 2024.
"Mau anda atau saya percaya atau tidak dengan MK, salurannya ya cuma itu. Jadi lebih baik jika memang ada, bukti-bukti kecurangan itu bawa ke MK," ujarnya.
Bicara soal kecurangan merupakan masalah hukum dan bukan masalah politik.
Sehingga kalau ingin masalah ini dituntaskan maka diselesaikan melalui mekanisme hukum.
"Tapi kalau sekadar ingin masalah ini 'digoreng-goreng' saja tanpa ujung, ya jadikan isu politik dan pakai mekanisme jalur politik," ujarnya.