PDIP Resmi Tolak Sirekap dan Penundaan Rekapilutasi Kecamatan
"PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 diseluruh jenjang tingkatan pleno," tulis surat tersebut.
Selain itu, PDIP juga menolak keputusan KPU yang menunda proses rekapitulasi suara Pemilu 2034 di tingkat kecamatan.
PDIP menilai penundaan itu telah membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi suara, serta melanggar asas kepastian hukum, efektifitas-efisiensi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Menolak sikap/keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK," tulis mereka.
Terakhir, PDIP meminta Sirekap diaudit secara forensik digital dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Hasil audit forensik diminta dibuka untuk publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.