Benarkah Sirekap dari KPU Mau Disuntik Mati?
RIAU24.COM - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik membeberkan perkembangan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Menurutnya, Sirekap tidak akan ditutup meski banyak menuai polemik dikutip dari inilah.com, Selasa 20 Februari 2024.
Hal ini agar publik tetap bisa mengetahui perkembangan terbaru hasil Pemilu 2024.
“Sirekap masih berfungsi untuk diakses masyarakat,” ujarnya.
Baca juga: Agar Pemilu Adil Gender, Ini Masukan Bawaslu
Untuk diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyarankan KPU agar Sirekap untuk sementara waktu tidak menampilkan data angka perolehan di tempat pemungutan suara (TPS).
Alasannya karena masih banyak angka yang tidak sesuai dalam Sirekap setelah dikonversi dari dokumen Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.