Menu

Ganjar Minta DPR Gunakan Hak Angket dan Hak Interpelasi untuk Dugaan Kecurangan Pilpres 2024, Ini Artinya

Zuratul 20 Feb 2024, 15:29
Ganjar Minta DPR Gunakan Hak Angket dan Hak Interpelasi untuk Dugaan Kecurangan Pilpres 2024, Ini Artinya. (X/Foto)
Ganjar Minta DPR Gunakan Hak Angket dan Hak Interpelasi untuk Dugaan Kecurangan Pilpres 2024, Ini Artinya. (X/Foto)

RIAU24.COM -Calon presiden nomor urut tiga Ganjar Pranowo, mengusulkan kepada partai pendukungnya di DPR untuk mengusulkan hak angket terkait dugaan kecurangan pada Pemilihan Presiden 2024.

Jika DPR tidak siap dengan hak angket, Ganjar mendorong penggunaan hak interpelasi atau rapat kerja. 

Usulan ini disampaikan dalam rapat Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud di Jakarta. 

Ganjar juga menunjukkan ribuan pesan yang masuk ke telepon selulernya terkait dugaan kecurangan tersebut.

Menurut Ganjar, ketelanjangan dugaan kecurangan pada Pilpres 2024 harus ditanggapi serius oleh DPR.

Dia mendorong para anggota dewan untuk menggelar sidang atau memanggil para penyelenggara Pemilu untuk diminta pertanggungjawaban.

“Tapi kalau ketelanjangan ditunjukkan dan masih diam, fungsi kontrol gak ada. Kalau saya, yang begini mesti diselidiki. Dibikin pansus, minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan,” kata Ganjar.

Namun, Ganjar menyadari bahwa kubu Ganjar-Mahfud memerlukan dukungan partai pendukung Anies-Muhaimin untuk mengajukan hak angket sehingga timnya juga akan membuka pintu komunikasi dengan partai pendukung tersebut.

Ganjar juga meminta Komisi II DPR untuk segera memanggil KPU dan Bawaslu terkait polemik dugaan kecurangan Pemilu dan aplikasi Sirekap.

Menurutnya, Parlemen harus melakukan fungsi kontrol dalam persoalan ini dan tidak boleh diam. 

Ganjar juga mengkritik sikap KPU yang hanya minta maaf ketika terjadi kesalahan input data di aplikasi Sirekap, menyebut bahwa sistem Pemilu yang berjalan sekarang tidak baik dan membahayakan.

"Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024," kata Ganjar dalam keterangan tertulis, Senin, 19 Februari 2024.

Definisi dan Fungsi Hak Angket dan Hak Interpelasi DPR

Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat. Pengertian tersebut tercantum dalam Pasal 27A UU Nomor 22 tahun 2003.

Untuk menggunakan hak tersebut, setidaknya memerlukan 13 Anggota DPR

Setelah itu, DPR akan melakukan Sidang Paripurna untuk memberitahukan kepada pimpinan DPR tentang masuknya proposal interpelasi dan kemudian informasi tersebut disebar ke seluruh anggota. 

Selanjutnya, diadakan Rapat Pleno untuk memutuskan menyetujui atau menolak proposal tersebut.

Sementara itu, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas bagi masyarakat.

Mekanisme hak angket diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa minimal sepuluh anggota DPR dapat mengajukan permohonan angket kepada Pimpinan DPR.

(***)