4 TPS di Serang Banten Gelar Pemunungutan Suara Ulang pada 21 Februari 2024
RIAU24.COM -Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 4 TPS Kota Serang dilakukan serentak lusa.
PSU dilakukan karena ada pelanggaran Pemilu mulai dari ketua KPPS yang mencoblos sebanyak 5 kali hingga ada anak di bawah umur ikut pencoblosan.
Baca juga: Pusat Kajian Anti Korupsi UGM soal Pengampunan Terhadap Koruptor: Bahaya dan Bertentangan dengan UU
"Jadwalnya 21 Februari serentak di 4 TPS itu, satu hari di hari Rabu," kata Komisioner KPU Kota Serang Iip Patrudin, Senin (19/2/2024).
PSU itu dilakukan di 4 TPS antara lain TPS 1 Banjarsari di Kecamatan Cipocok Jaya dan TPS 7 Kemanisan di Kecamatan Curug.
Kemudian di TPS 24 Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan dan TPS 21 di Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen.
KPU masih menggunakan KPPS yang kemarin bertugas menyelenggarakan pemilihan.