Pegawai Kemenkumham Hengki Disinyalir Sebagai Otak Pungli Rutan KPK
"Sekarang sudah tak ada lagi di sini. Saya tidak tahu di mana, katanya sudah di Pemda DKI," kata Tumpak.
Dalam persidangan kode etik ini, Tumpak mengatakan pihaknya tidak melakukan pemeriksaan terhadap Hengki.
"Dalam kasus ini kita memang tidak periksa dia karena menurut pembuktian semua yang diperiksa mengaku. Kami merasa tidak perlu memeriksa dia lagi karena terbukti menerima uang semua ini. Nah, dia lah yang pada mulanya menunjuk orang-orang yang bertindak sebagai 'lurah', yang mengumpulkan uang dari tahanan," ungkap Tumpak.
Anggota Majelis Etik Dewas KPK Albertina Ho menegaskan pihaknya sudah tidak bisa meminta pertanggungjawaban Hengki lagi. Hanya saja, untuk proses penegakan hukum pidana, Albertina menyatakan hal itu masih bisa dijangkau karena KPK bisa melakukan pengusutan kasus tindak pidana korupsi.
"Kemudian kalau ditanyakan bagaimana disiplinnya, disiplinnya tentu saja di sini enggak bisa menjangkau karena dia sudah di Pemprov DKI," terang Albertina.
"Namun demikian, untuk pegawai yang ini [Hengki], ada juga PNYD, dari Dewan Pengawas, kami pikir kami akan memberikan putusan kami juga, atau memberitahukan kepada instansi asalnya mengenai proses etik yang telah dijalani di sini," imbuhnya.