Suara Komeng Unggul, Apa Saja Tugas dan Wewenang DPD RI?
Pasal 247
DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
Jumlah Anggota DPD RI
Anggota DPD RI berjumlah empat orang dari setiap provinsi yang diresmikan dengan keputusan Presiden.
Baca juga: Kekayaan Verrel Bramasta Curi Perhatian Warganet, Capai Rp51,8 Miliar Begini Kata Venna Melinda
Anggota DPD dalam menjalankan tugasnya berdomisili di daerah pemilihannya dan mempunyai kantor di ibu kota provinsi daerah pemilihannya.
Selain itu, masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.