Nasib JK, Dilaporkan ke Bawaslu Usai Komentari Film Dirty Vote
JK dituduhkan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf d karena diduga menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
"Yang disampaikan jadi seolah-olah mau membangun narasi kecurangan itu lebih dari pada 25 persen. Dan ini juga dilakukan pada saat masa tenang," sebutnya.
"Dan kami sangat menyayangkan untuk sekelas Pak JK mantan wakil presiden tapi menyampaikan hal-hal seperti ini," ujarnya.