Hukum Menerima Uang Serangan Fajar atau 'Money Politik' dalam Islam
RIAU24.COM -Serangan fajar adalah istilah yang akrab di telinga masyarakat Indonesia yang selalu berkaitan dengan money politik.
Praktik ini bagaikan hantu yang membayangi demokrasi Indonesia, menggerogoti nilai-nilai luhur, dan menghambat terciptanya pemilu yang adil dan berintegritas.
Serangan fajar biasanya dilakukan dengan cara membagikan uang, sembako, atau barang lainnya kepada para pemilih dengan tujuan untuk memengaruhi suara masyarakat pemilih.
Praktik ini tidak hanya merusak moralitas pemilih, tetapi juga memicu berbagai dampak negatif.
Praktik ini mencederai demokrasi. Tak bisa dipungkiri, politik uang mendistorsi proses demokrasi dengan menggantikan pilihan rasional pemilih dengan imbalan materi.
Suara rakyat tidak lagi didasarkan pada visi dan misi calon pemimpin, melainkan pada jumlah uang yang mereka berikan.