Semua Pria dan Wanita di Myanmar dengan Usia yang Penuhi Syarat Diharuskan Bertugas untuk Tentara
RIAU24.COM - Dinas militer Myanmar pada hari Sabtu (10 Februari) mengumumkan penegakan Undang-Undang Dinas Militer Rakyat di mana semua pria berusia 18-35 dan wanita berusia 18-27 seharusnya melayani minimal dua tahun di militer.
Keputusan ini muncul ketika junta menghadapi perlawanan berkelanjutan terhadap kudeta tahun 2021, yang telah menjerumuskan negara itu ke dalam keadaan kerusuhan.
Langkah ini selanjutnya diatur untuk mengintensifkan cengkeraman junta pada kekuasaan.
Sementara pernyataan junta tidak memberikan rincian yang rumit, ia menambahkan bahwa kementerian pertahanan junta akan segera merilis peraturan penting, prosedur, pengumuman, perintah, pemberitahuan, dan instruksi yang terkait dengan implementasi.
“Junta mengeluarkan pemberitahuan tentang efektivitas Undang-Undang Dinas Militer Rakyat mulai 10 Februari 2024," ungkap tim informasi junta dalam sebuah pernyataan.
Apa hukum wajib militer Myanmar?