Koalisi LSM Sebut Ada Mobilisasi Aparat Besar-besaran, Bekerja untuk Memenangkan Putra Presiden
Halili menyampaikan, dari segi pelaku, Presiden RI Joko Widodo menjadi salah satu pelaku terbesar penyimpangan atau pelanggaran. Jokowi dinilai telah memobilisasi sumber daya negara untuk pemenangan kandidat tertentu.
Berdasarkan catatan Koalisi LSM, Presiden tercatat melakukan 11 kasus pelanggaran atau urutan keempat dari subjek pelanggar. Pelaku penyimpangan netralitas pertama dilakukan oleh ASN pemerintah kabupaten (13), menteri (13), lurah atau kepala desa (12), presiden, polisi (9 kasus), ASN pemerintah provinsi (8 kasus), anggota TNI (7 kasus), bupati (4 kasus), wali kota (4 kasus), dan camat (4 kasus).
Sementara itu, Armand Suparman dari Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai bahwa aspek terstruktur, sistematis, dan masif sudah terpenuhi dalam berbagai pelanggaran beberapa bulan belakangan.
”Aspek terstrukturnya terpenuhi. Dia yang punya kewenangan untuk mengatur anggaran yang dialokasikan, didistribusikan. Di mana dan kapan, siapa saja targetnya. Jadi, secara sistematis ada kebijakan yang menopang, baik langsung maupun tidak langsung, kecurangan-kecurangan yang ada dan itu menguntungkan salah satu pasangan calon,” kata Armand dikutip Kompas.id.
Sedangkan aspek masif pelanggaran pemilu disebutnya dapat dilihat dari banyaknya kasus terdokumentasi yang terjadi di masyarakat.
Armand menekankan, laporan Koalisi LSM ini seharusnya menjadi wake up call bahwa proses Pemilu 2024 tidak baik-baik saja. Temuan-temuan yang diperoleh menunjukkan bahwa alat negara digunakan, sumber daya dipakai, jabatan/kewenangan/fasilitas/anggaran/kebijakan juga dimanfaatkan untuk kepentingan pemenangan pasangan calon tertentu.