Menu

Ingat! DKPP Bisa Pecat Anggota KPU dan Bawaslu, Asal...

Azhar 6 Feb 2024, 22:22
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja. Sumber: detik.com
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja. Sumber: detik.com

RIAU24.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja menyebut pihaknya ( Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa saja dengan mudah dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Bawaslu dan KPU baru bisa dipecat DKPP jika terbukti melanggar tugas-tugasnya dikutip dari inilah.com, Selasa 6 Februari 2024.

"Kami (Bawaslu-KPU) bisa diberhentikan oleh DKPP," sebutnya.

Meskipun seperti itu, Bawaslu tidak dapat mendorong DKPP untuk memberhentikan KPU 

"Enggak, kami enggak punya kewenangan itu," ujarnya.

Dia menambahkan sejak adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan batas usia minimal peserta Pilpres 2024, sudah meminta KPU untuk menindaklanjuti putusan MK Nomor 90 itu.

“Yang jelas kami telah menyampaikan ketika ada, misalnya keputusan MK, maka seharusnya ditindaklanjuti dengan perubahan Peraturan KPU, saya sudah sampaikan secara lisan bahkan secara tulisan juga," sebutnya.

Bicara soal putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dia meyakini putusan tersebut bersifat pribadi.

Artinya tidak mempengaruhi keputusan KPU secara lembaga.

"Putusan DKPP itu akan berkaitan dengan pribadi dari penyelenggara pemilu, jadi seharusnya tidak mempengaruhi putusan lembaga ya," ujarnya.