Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Narkoba Dalam Kulkas, Akui Sudah 5 Kali Berhasil
RIAU24.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan 7 kilogram narkotika jenis sabu dan 999 butir pil ekstasi.
Ke 7 kilogram sabu dan 999 butir pil ekstasi tersebut disita dari anggota jaringan internasional. Modusnya disimpan dalam kulkas dan dikirim menuju Jakarta.
Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebekti menjelaskan hal itu dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (05/02/2024) kemarin.
Menurutnya, total narkotika yang disita dalam pengungkapan itu sejumlah 7 kilogram (kg) sabu, 999 butir ekstasi.
"Ada 6 pelaku inisial Z, A, DH, J, IA dan D yang kita tangkap di 4 lokasi berbeda di Kota Pekanbaru, Dumai dan Jakarta," kata Kombes Manang.
Masih kata Kombes Manang, pengungkapan ini berawal dari modus pengiriman sabu di bandara dengan diikat di tubuh oleh pelaku yang diungkap Polda Riau.
“Lalu kita kembangkan ke pengendali, ternyata sudah mengirim sebanyak 5 kali ke Jakarta, yang ke 6 berhasil kita gagalkan. Lalu ada juga pengiriman melalui jasa ekspedisi dimasukkan ke dalam kulkas dikirim menuju Jakarta,” ungkapnya.
Kombes Manang menambahkan, para pelaku merupakan jaringan penyuplai dari Kota Pekanbaru.
“Dari 6 tersangka tersebut mempunyai peran berbeda, ada yang sebagai kurir, pengedar dan pengendali. Awalnya kami dapat informasi dari masyarakat. Untuk pil ekstasi tujuan pengiriman ke Kalimantan,” jelasnya.
Untuk asal barang haram ini, kata Kombes Manang berasal dari luar negeri dan masuk melalui pelabuhan tikus di wilayah Dumai.
“Asal barang haram ini dari luar negeri,” kata Kombes Manang.
Saat ini para pelaku ditahan di Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati dan seumur hidup.