Menu

Putusan DKPP: Ketua KPU Langgar Kode Etik yang Terima Gibran jadi Cawapres 

Zuratul 5 Feb 2024, 14:33
Putusan DKPP: Ketua KPU Langgar Kode Etik yang Terima Gibran jadi Cawapres. (X/Foto)
Putusan DKPP: Ketua KPU Langgar Kode Etik yang Terima Gibran jadi Cawapres. (X/Foto)

Adapun Pasal 19 huruf a:

"Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan;"

(*)

Halaman: 34Lihat Semua