Putusan DKPP: Ketua KPU Langgar Kode Etik yang Terima Gibran jadi Cawapres
Adapun Pasal 19 huruf a:
"Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan;"
(*)