Cak Imin Respons soal Putusan DKPP Beri Peringatan keras ke Ketua KPU yang Libatkan Pencalonan Gibran
RIAU24.COM -Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada ketua dan anggota KPU.
Hal ini berkaitan dengan proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
zxc1
Cawapres nomor urut 1 Muhaimian Iskandar menangapi hal ini. Cak Imim meminta untuk ditindaklanjuti.
"Nah itulah, sekali lagi kan menunjukkan bahwa etika itu harus dijunjung tinggi, dan karena itu menjadi cacat kalau tidak berdasarkan etika. Nah keputusan DKPP ini harus ditindaklanjuti apakah kemudian pemilu ini bisa diteruskan atau tidak," kata Cak Imin di Gedung IPHI, Sragen, Jawa Tengah, Senin (5/2/2024).
Cak Imin mengatakan hasil putusan ini mengkhawatirkan. Dia pun menyerahkan tindak lanjut putusan DKPP ini ke Bawaslu.
"Ya tentu ini mengkhawatirkan karena terbukti kan, jadi kita tunggu saja reaksi Bawaslu, KPU," kata Cak Imin.
"Saya nunggu saja nggak ada harapan," imbuhnya.
Diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan anggota KPU RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Sanksi yang dijatuhkan berupa peringatan keras terakhir.
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Gedung DKPP yang disiarkan di YouTube DKPP, Senin (5/2).
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," imbuhnya.
Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.
Diketahui, ada empat laporan kepada DKPP. Pelapor adalah Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), PH Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan ini. DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan ini.
"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tegasnya.
Selain itu, DKPP menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan KPU RI sudah sesuai dengan konstitusi.
DKPP menyatakan KPU menjalankan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
(***)