Dukung Seruan Megawati, Kompolnas Minta TNI-Polri Netral dan Tak Intimidasi Rakyat di Pemilu 2024
Anggota Kompolnas dari unsur masyarakat itu menerangkan bahwa Megawati mengetahui banyak tuntutan rakyat pada saat reformasi. Semasa menjabat presiden ke-5 RI, lahirlah tiga undang-undang yang strategis bagi reformasi dan keamanan.
Ia menyebutkan ketiga undang-undang tersebut, yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara.
“Beliau mengetahui betul bagaimana tuntutan rakyat saat reformasi," katanya.
Pada masa reformasi, lanjut Poengky, TNI/Polri dituntut untuk serius melaksanakan netralitasnya, yang berarti tidak berpolitik atau menunjukkan keberpihakan pada kelompok politik tertentu, serta tidak menggunakan haknya untuk memilih dan dipilih.
Pada masa Orde Baru, kata dia, meskipun ABRI (TNI/Polri) wajib netral. Akan tetapi, rezim Orde Baru menyalahgunakan kewenangan dengan menjadikan ABRI berpihak pada presiden sehingga turut melanggengkan kekuasaan H.M. Soeharto selama 1966 hingga 1998 (32 tahun).
Oleh karena itu, kata Poengky, apa yang diingatkan oleh Megawati sangat penting untuk menjadi acuan semua bahwa jangan sampai ada kemunduran dalam reformasi sektor keamanan di Indonesia dengan ketidaknetralan aparat TNI/Polri dalam pemilu sebagaimana praktik yang dilakukan pada masa Orde Baru.