Polisi Sita Akun Instagram Serta Email Milik Aiman di Kasus 'Aparat Tidak Netra'
"Yang jelas kami jamin bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk intervensi maupun intimidasi," jelasnya.
"(Laporan) dipersilakan, itu hak konstitusional AW, dan kami penyidik siap untuk mempertanggungjawabkan," imbuhnya.
Sebelumnya Aiman Witjaksono resmi melaporkan dugaan pelanggaran terkait penyitaan HP miliknya di kasus aparat tidak netral ke Propam Polri.
Dalam laporannya, Aiman menilai terdapat pelanggaran yang dilakukan penyidik saat menyita HP miliknya ketika sedang diperiksa sebagai saksi.
Laporan itu dilayangkan pada Kamis (1/2) kemarin, dengan nomor SPSP2/538/II/2024/Bagyanduan.
Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrifa juga mempertanyakan alasan penyidik menyita HP milik Aiman saat diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.