Sempat Dicabut, Polda Metro Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Siskaeee
Sebelumnya, setelah sempat mencabut gugatannya, kini Siskaeee kembali mengajukan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan.
Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (1/2).
Dalam permohonannya itu, Siskaeee menggugat Kapolda Metro Jaya cq Dirkrimsus Polda Metro Jaya terkait penangkapan dan penahanan.
"Karena setelah kami memasukkan Prapid Siska dijemput paksa dan dilakukan penahanan," ucap Tofan, Kamis (1/2) malam.
"Kami hanya menambahkan terkait proses penangkapan dan penahanannya. Setelah dilakukan penangkapan dan penahanan," lanjutnya.
Tofan mengatakan tergugat dalam praperadilan itu adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto cq Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.