Almas Gugat Gibran Rakabuming, Sebut Tak Berterima Kasih Sudah jadi Cawapres
RIAU24.COM -Almas Tsaqibbirru menggugat cawapres nomor urut 2 Ginbran Rakabuming Raka.
Gugatan yang dilapangkan pada Putra Sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu agar membayar ganti rugi sebesar Rp10 juta rupiah.
Hal ini berkaitan dengan Almas masuk dalam klasifikasi perkara wanprestasi.
Gibran digugat Almas karena dinilai tak memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada dirinya yang telah membuka jalan untuk mengikuti kontestasi Pilpres 2024.
Baca juga: Pusat Kajian Anti Korupsi UGM soal Pengampunan Terhadap Koruptor: Bahaya dan Bertentangan dengan UU
Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
"Diterima dan teregister 29 Januari," kata Humas PN Surakarta, Bambang Ariyanto, Kamis (1/2).