Menu

Jika Bicara Aturan, Seharusnya Jokowi Kampanyekan Ganjar Bukan Prabowo

Azhar 1 Feb 2024, 22:23
Presiden RI Joko Widodo. Sumber: rmol.id
Presiden RI Joko Widodo. Sumber: rmol.id

RIAU24.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti bicara soal aturan kampanye presiden di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu yang pernah disampaikan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi.

Jika Jokowi bicara tentang UU tersebut, artinya dia harusnya mengkampanyekan Ganjar Pranowo, bukan Ganjar Pranowo dikutip dari rmol.id, Kamis 1 Februari 2024.

"Pasal 299 yang disebutkan Pak Jokowi memang memberikan hak, tapi ketika presiden petahana, ketika Presiden Jokowi di 2019, atau Pak SBY 2009," sebutnya.

Artinya, bunyi Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu tidak bisa dimaknai tunggal.

Hal ini karena dia sudah membaca secara menyeluruh beberapa pasal yang terkait aturan kampanye presiden atau wakil presiden.

Pasal 299 ayat (1) berkaitan dengan pasal selanjutnya, yang menyebutkan presiden atau wakil presiden berhak berkampanye jika sebagai petahana.

"Ya wajar, karena konstitusi membolehkan nyalon dua kali, jadi harus dikasih hak untuk presiden yang petahana. Itu jelas di Pasal 301 (UU Pemilu)," sebutnya.

Ada lagi pasal lainnya yang membolehkan presiden berkampanye, tapi harus menyandang status anggota parpol dan cuti sementara dari jabatannya sebagai presiden.

Artinya, isu keberpihakan Jokowi justru tidak selaras dengan partai yang menjadikannya Presiden ketujuh RI selama dua periode.

"Kalau ini bisa dibaca, kita lihat ada pelaksanaan kampanye pilpres di Pasal 269 (UU Pemilu), yang mengatur bagi pengurus parpol," sebutnya.