Menu

Pengamat Asing Ramal Nasib RI Jika Prabowo Subianto Menang di Pilpres 2024, Singgung soal Pemilu Tertutup 

Zuratul 1 Feb 2024, 11:02
Pengamat Asing Ramal Nasib RI Jika Prabowo Subianto Menang di Pilpres 2024, Singgung soal Pemilu Tertutup. (X/Foto)
Pengamat Asing Ramal Nasib RI Jika Prabowo Subianto Menang di Pilpres 2024, Singgung soal Pemilu Tertutup. (X/Foto)

RIAU24.COM -Pengamat dalam kajian politik dan keamanan internasional dari Universitas Murdoch, Ian Wilson, memprediksi masa depan RI. 

ia mengungkapkan kondisi Indonesia jika Prabowo Subianto menang di pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Pendapat dia dituliskan dalam opini bertajuk "An election to end all election?" yang dirilis di situs Fulcrum pada Selasa (30/1). 

Situs ini terafiliasi dengan lembaga think tank ISEAS, Yusof Ishak Institute.

"Jika Prabowo dapat mempertahankan popularitasnya seperti yang dilakukan Jokowi, ia mungkin akan merasa berani untuk menunjukkan kekuatan otoriternya dan sekali lagi mendorong pembatalan amandemen konstitusi pasca tahun 1999 dan diakhirinya pemilihan langsung," Wilson memaparkan dalam tulisannya.

Pemilu dengan sistem proporsional tertutup sempat menjadi perbincangan publik pada Mei 2023.

Ketika itu, Mahkamah Konstitusi (MK) disebut-sebut akan mengembalikan penerapan sistem proporsional tertutup dalam pemilu. 

Namun, wacana ini ditolak banyak pihak termasuk delapan fraksi partai politik di DPR.

Hanya PDIP yang tak ikut serta menginginkan sistem proporsional tertutup.

Sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilihan yang memungkinkan rakyat memilih partai. 

Namun, warga tak bisa memilih wakil rakyat secara personal.

Partai pimpinan Prabowo, Gerindra, menolak arah reformasi yang bersifat liberal demokratis, demikian menurut Wilson.

Gerindra, kata dia, menghendaki pengembalian sistem berdasarkan UUD 1945 versi asli.

Menurut jurnal di situs Cambridge.org, UUD 1945 yang asli dibentuk hanya oleh segelintir elite dalam lembaga yang didirikan kekuasaan pendudukan Jepang pada 1945.

"Ini berarti pembatalan amandemen konstitusi yang dibuat antara tahun 1999-2002 yang mendukung pemilu demokratis, perlindungan hak asasi manusia, dan batasan masa jabatan presiden (dua periode lima tahun)," ujar Wilson.

Pengamat politik ini juga menyinggung rekam jejak Prabowo pada 2014. 

Di tahun tersebut, kata Wilson, ketum Gerindra ini memimpin koalisi parlemen multi-partai yang mengesahkan RUU Pilkada.

Proses pengesahan UU itu berlangsung alot sehingga harus melalui pemungutan suara. 

Koalisi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) mendukung produk hukum tersebut.

KMP di parlemen terdiri dari 73 anggota fraksi Golkar, 55 anggota fraksi PKS, 44 anggota fraksi PAN, 32 anggota fraksi PPP, dan 22 anggota fraksi PAN.

UU itu memungkinkan kepala daerah termasuk gubernur ditunjuk parlemen atau seperti sebelum 2005.

(***)