Federasi Jurnalis Internasional akan Tuntut Israel Jika Tidak Patuhi Perintah ICJ soal Gencatan Senjata
Federasi Jurnalis Internasional (IFJ) menyebutkan bakal mengambil tindakan hukum terhadap politisi dan pemimpin militer Israel.
Hal ini akan dilakukan jika israel tidak mematuhi perintah Mahkamah Internasional (ICJ) terkiat penargetan jurnslis.
Tuntutan tersebut disampaikan IFJ dalam sebuah surat yang dikirim ke perdana menteri pertahanan Yoav Galant.
Federasi itu menjelaskan dan menegaskan bahwa 600.000 anggota IFJ menganggap wartawan di Gaza sebagai rekan mereka.
Surat yang dikirmkan IFJ, diwakili oleh Presidennya Dominique Pradaliei dan Sekjen Anthony Bellanger.
Mereka menekankan bahwa Konstitusi Federasi Jurnalis Internasional menjamin perlindungan kebebasan pers, hak jurnalis dan independensi jurnalisme.
"Sindikat Jurnalis Palestina adalag salah satu anggota kami, dan jurnalis dari 140 serikat pekerja di seluruh dunia menganggap jurnalis Palastina sebagai kolega mereka," isi surat tersebut.
IFJ menegaskan telah mengikuti dengan keprihatinan besar meningkatnya jumlah pembunuhan di kalangan jurnalis di Gaza sejak 7 Oktober.
Jumlah ini mewakili hampir seluruh persen dari semua jurnalis yang bekerja di Gaza.
Dalam surat itu meminta bahwa ICJ untuk memerintahkan Israel mengambil semua tindakan dalam kasus danmencegah melakukan tindakan genosida.
Dan menegaskan agar dalam jangka waktu satu bulan sebagai tindakan sementara.
Surat ini meminta baha hukum internasional mengharuskan negara-negara untuk melakukan segaal daya mereka untuk melindungi warga sipil, menekankan bahwa di zona perang harus diperlakukan sebagai warga sipil dan dilindungi.
"Kami sekarang mendesak Anda untuk berkomitmen dan mengeluarkan kebijakan dan prosedur untuk memastikan bahwa personal militer Israel mematuhi permintaan ini," desaknya.
"Jika ini tidak terjadi, kami tidak akan ragu untuk mengajukan tuntutan hukum di pengadilan internasional terhadap politisi dan komandan tentara Israel," lanjutnya.
IFJ ini tercatat mendesak 187 anggota afiliasi untuk melakukan hal yang saam, sebagaimana diizinkan oleh mekanisme peradilan nasional.
(***)