Pengedar Sabu Ini Diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis
RIAU24.COM -BENGKALIS - Seberat 5,37 gram sabu bersama satu orang tersangka berinisial EM (42) warga Jalan Bhakti Batang Serosa, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis, Kamis 25 Januari 2024 kemarin.
Tersangka EM ini diringkus dirumahnya Jalan Bhakti, Gang Bhakti Kelurahan Batang Serosa, Mandau dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Peran tersangka merupakan pengedar, bersamanya diamankan sebanyak 9 paket sabu siap edar, satu unit Hp dan satu bungkus pack kosong,"ungkap Kasatnarkoba Iptu Hasan Basri, Senin 29 Januari 2024.
Diutarakannya, pada pengungkapan sebelumnya pada Rabu 24 Januari 2024 sekira pukul 23.30 wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap JS atas kepemilikan diduga narkotika jenis sabu sebanyak 9 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 4.73 gram.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang sabu dan tersangka JS menerangkan mendapatkan sabu dari tersangka EM tersebut dan berhasil menangkapnya.
Selanjutnya, hasil interogasi terhadap tersangka EM mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari Ring Hard (dalam lidik).
"Untuk tersangka dan barang bukti saat ini sudah dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Tersangka juga positif metamphetamine,"pungkasnya.