Afrika Selatan Puji Putusan ICJ Tentang 'Genosida' Gaza, Israel Menyerang Dengan Nada Menantang
RIAU24.COM - Afrika Selatan, pada hari Jumat (26 Januari), memuji putusan Mahkamah Internasional (ICJ) tentang 'genosida' Gaza sebagai 'kemenangan yang menentukan' bagi aturan hukum internasional.
ICJ memutuskan mendukung permintaan Afrika Selatan dan memberlakukan tindakan darurat terhadap Israel atas operasi militernya di Jalur Gaza.
"Hari ini menandai kemenangan yang menentukan bagi supremasi hukum internasional dan tonggak penting dalam mencari keadilan bagi rakyat Palestina," kata departemen hubungan dan kerja sama internasional Afrika Selatan dalam sebuah pernyataan.
Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa bersorak saat ICJ menyampaikan putusannya. Video reaksinya dibagikan di media sosial.
Israel tampaknya menyerang nada menantang setelah putusan ICJ
"Komitmen Israel terhadap hukum internasional tidak tergoyahkan. Sama tak tergoyahkannya adalah komitmen suci kami untuk terus membela negara kami dan membela rakyat kami," kata Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dalam sebuah posting yang dibagikan di situs microblogging X (sebelumnya Twitter).
Sementara itu, Otoritas Palestina menyambut baik putusan ICJ dan mengatakan bahwa putusan pengadilan menunjukkan 'tidak ada negara yang berada di atas hukum'.
"Perintah ICJ adalah pengingat penting bahwa tidak ada negara yang berada di atas hukum," kata Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki dalam sebuah pernyataan video, menambahkan bahwa putusan itu harus berfungsi sebagai peringatan bagi Israel dan aktor-aktor yang memungkinkan impunitas yang mengakar.
"Mahkamah Internasional memutuskan mendukung permintaan Afrika Selatan untuk tindakan sementara terhadap Israel atas perang Gaza," kata pemimpin Kongres Nasional Afrika Fikile Mbalula.
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan juga menyambut baik putusan ICJ tersebut.
"Kami berharap bahwa serangan Israel terhadap wanita, anak-anak dan orang tua akan berakhir," kata Erdogan dalam sebuah pernyataan media sosial, menyebut putusan Mahkamah Internasional (ICJ) berharga.
(***)