ICJ Putuskan Melawan Israel, Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa Melakukan Perayaan
Namun, pengadilan belum memutuskan apakah genosida terjadi di Gaza, yang merupakan inti dari kasus yang diangkat oleh Afrika Selatan.
Israel harus mencegah tindakan yang melanggar Konvensi Genosida: ICJ
Dalam putusannya, ICJ mengatakan bahwa mereka telah mempertimbangkan komentar menteri pertahanan Israel mengenai 'hewan manusia' di Gaza.
Pengadilan memutuskan bahwa beberapa tindakan dan kelalaian yang dilakukan oleh Israel berada di bawah ketentuan Konvensi Genosida. ICJ mengatakan bahwa tidak ada bukti genosida di Gaza yang harus dihancurkan.
Mahkamah Internasional selanjutnya memerintahkan Israel untuk mengambil semua langkah yang mungkin untuk mencegah genosida dan segala jenis tindakan yang termasuk dalam ruang lingkup Konvensi Genosida.
Sebuah kasus diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) pada bulan Desember, di mana mereka menuduh bahwa serangan yang menghancurkan terhadap Hamas, di mana 25.700 orang tewas, sama dengan genosida yang dipimpin negara dan telah melanggar konvensi genosida PBB, yang ditandatangani pada tahun 1948 sebagai tanggapan terhadap Holocaust.