AS Dan Afrika Selatan Bahas Perang Gaza Saat Israel Bersiap Untuk Putusan Pengadilan Dunia Terkait Genosida
Khususnya, percakapan itu terjadi ketika Mahkamah Internasional (ICJ), pada hari Jumat (26 Januari), memberikan putusan penting dalam kasus melawan Israel atas dugaan genosida di Jalur Gaza.
Israel bersiap untuk putusan ICJ
Para hakim PBB akan memutuskan permintaan Afrika Selatan untuk tindakan darurat terhadap Israel setelah menuduhnya melakukan genosida yang dipimpin negara atas operasi militernya di Gaza.
Israel sejak itu menolak tuduhan oleh Afrika Selatan dan mengatakan memiliki hak untuk membela diri setelah serangan Hamas 7 Oktober di Israel di mana sekitar 1.200 orang tewas dan 240 lainnya disandera kembali ke Gaza, menurut pejabat Israel.
Pretoria telah berusaha menghentikan segera operasi militer Israel yang telah menewaskan hampir 26.000 orang di daerah kantong Palestina, menurut kementerian kesehatan yang dikelola Hamas.
Afrika Selatan telah meminta sembilan tindakan darurat, yang bertindak seperti perintah penahanan terhadap Israel sementara pengadilan akan melanjutkan dengan mendengarkan sisa kasus, yang bisa berlangsung selama bertahun-tahun.