Menu

TPN Ganjar Sebut Ucapan Jokowi 'Boleh Kampanye' Itu Berbahaya, Sebut: Bisa Diikuti Menteri-Kades 

Zuratul 25 Jan 2024, 22:00
TPN Ganjar Sebut Ucapan Jokowi 'Boleh Kampanye' Itu Berbahaya, Sebut: Bisa Diikuti Menteri-Kades
TPN Ganjar Sebut Ucapan Jokowi 'Boleh Kampanye' Itu Berbahaya, Sebut: Bisa Diikuti Menteri-Kades

RIAU24.COM -Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal presiden boleh berkampanye dan memihak, selama tak menggunakan fasilitas negara, ramai ditanggapi. 

Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan hal terebut berbahaya karena dapat diikuti pejabat publik lainnya.\

"Presiden mengatakan, 'Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa sih berpolitik tidak boleh? Menteri juga boleh.' Pernyataan ini berbahaya karena bisa diikuti oleh menteri, gubernur, bupati, dan kepala desa (kades)," kata Todung di Mesia Center TPN, Cemara 19, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024).

"Dan kalau ini terjadi maka tidak akan ada pemilu dan pilpres yang luber jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil)," sambungnya.

Berkaca dari UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum, Todung menekankan bahwa pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil (luber dan jurdil) sesuai pasal 1 dan 2 UU Pemilu. 

Dirinya juga menyoroti soal pernyataan Presiden bisa kampanye dan memihak, ia menilai jika begitu maka pemilu dan pilpres tak akan mungkin lagi bersifat jurdil.

"Akan sangat mudah menyimpulkan bahwa keberpihakan dalam pemilu dan pilpres akan mencederai pemilu dan pilpres itu sendiri, akan menggerus netralitas dalam pemilu dan pilpres, akan membuat pemilu tidak luber dan tidak jurdil," ujarnya.

"Kita sedang menyaksikan dan mengalami regresi demokrasi yang merupakan setback dalam kehidupan kita berbangsa bernegara," lanjutnya.

Sementara itu, menurutnya pernyataan soal kampanye dapat memicu adanya pemakzulan terhadap Jokowi

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya Presiden telah disumpah untuk menjalankan konstitusi dan hukum.

"Harap diingat juga presiden juga bersumpah sebelum menjalankan tugasnya, di mana di antara lain presiden berjanji akan melaksanakan konstitusi dan hukum, itu ada dalam Pasal 9 UUD 1945.Kalau presiden tidak melaksanakan tugasnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka bisa saja hal ini ditafsirkan sebagai perbuatan tercela," ucapnya.

"Dan kalau ini disimpukan sebagai perbuatan tercela maka ini bisa dijadikan sebagai alasan untuk pemakzulan," imbuhnya.

(***)