Yusril Bela Jokowi soal Presiden Boleh Memihak dan Kampanye di Pilpres, Sebut: Tak Harus Netral
Yusril berpendapat hal itu pun memerlukan amendemen UUD 1945 dan UU Pemilu.
Ia juga menyinggung anggapan yang menyebut presiden tidak etis jika berkampanye dan memihak di pilpres.
Menurutnya, apabila etis dimaknai sebagai norma dasar yang menuntun perilaku manusia hal itu merupakan persoalan filsafat yang harusnya dibahas ketika merumuskan UU Pemilu.
Namun, apabila etis dimaknai sebagai code of conduct dalam suatu profesi atau jabatan, maka norma itu harus dirumuskan atas perintah peraturan perundang-undangan.
"Masalahnya sampai sekarang kode etik sebagai 'code of conduct' jabatan presiden dan wakil presiden memang belum ada. Sebab itu, kalau seseorang berbicara etis dan tidak etis, umumnya berbicara sesuatu menurut ukurannya sendiri," ucap dia.
Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan seorang presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pilpres selama mengikuti aturan waktu kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara.