Menu

Upaya TKN Prabowo-Gibran Meluruskan Pernyataan Jokowi Soal Presiden Boleh Kampanye

Azhar 24 Jan 2024, 17:20
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Meutya Hafid. Sumber: ERA.ID
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Meutya Hafid. Sumber: ERA.ID

RIAU24.COM - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran memperbaiki pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal Presiden boleh kampanye.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Meutya Hafid dikutip dari inilah.com, Rabu 24 Januari 2024.

Semua diawali ketika wartawan melontarkan pertanyaan soal tanggapan Presiden dan menteri yang berkampanye.

"Bapak presiden menyampaikan bahwa semua pejabat publik, pejabat politik, itu memiliki hak yang sama dan diatur oleh undang-undang, jadi tidak hanya menteri, presiden pun memiliki hak itu," sebutnya.

Menurutnya, pernyataan Jokowi bukan hanya untuk menjawab soal presiden memiliki hak untuk berkampanye, menteri pun memiliki hal yang sama.

Namun, Jokowi lebih menekankan bahwa presiden dan menteri tidak boleh menggunakan fasilitas negara saat berkampanye.

"Artinya pernyataan beliau tidak hanya untuk menjawab atau mengatakan bahwa presiden punya hak untuk berkampanye, tapi menjawab bahwa semua orang juga menteri dan juga presiden memiliki hak untuk kemudian ikut berkampanye selama tidak menggunakan fasilitas negara," sebutnya.

Dia juga menyesalkan pemberitaan yang beredar seolah-olah mendeklarasikan dukungan presiden kepada paslon tertentu.

Padahal menurutnya semuanya tidak seperti itu.  

"Jadi itu satu yang menurut kami kok kemudian beritanya seolah hanya mohon maaf seperti kayak deklarasi dukungan oleh presiden, sesungguhnya tidak demikian," sebutnya.