Jokowi: Presiden Boleh Kampanye dan Berpihak, Menteri Juga Boleh
RIAU24.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan presiden boleh berkampanye.
Jokowi menyebutkan bahwa Presiden itu boleh berpihak kepada salah satu pasangan calon.
"Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh," ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Namun, ia mengatakan yang penting tidak menggunakan fasilitas negara.
Pasalnya pejabat publik yang sekaligus pejabat politik.
"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," ujar Jokowi.
"Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa berpolitik nggak boleh, boleh. Menteri juga boleh," sambungnya.
Melansir dari hukumonline.com, dalam UU Pemilu beberapa ketentuannya menuntut presiden untuk menjaga netralitasnya.
Contoh, Pasal 48 ayat (1) huruf b UU Pemilu diatur bahwa KPU melapor kepada DPR dan presiden mengenai pelaksanaan tugas penyelenggaraan seluruh tahapan pemilu dan tugas lainnya.
Selain itu, dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU Pemilu diatur bahwa presiden berperan dalam membentuk keanggotaan tim seleksi dalam menetapkan calon anggota KPU yang akan diajukan kepada DPR.
Sehingga, presiden dituntut untuk netral selama proses pemilu.
Lain halnya apabila keberpihakan presiden dimanifestasikan dalam bentuk kebijakan ataupun keputusan tertentu.
Seperti dengan menggunakan fasilitas negara atau menggunakan kekuasaannya untuk memenangkan salah satu peserta pemilu tertentu, maka tindakan tersebut berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang.
(***)