Menu

Abdee Slank Mundur Sebagai Komisaris Telkom, Ternyata Segini Kira-kira Gaji yang Dilepaskan 

Zuratul 21 Jan 2024, 20:45
Abdee Slank Mundur Sebagai Komisaris Telkom, Ternyata Segini Kira-kira Gaji yang Dilepaskan. (X/Foto)
Abdee Slank Mundur Sebagai Komisaris Telkom, Ternyata Segini Kira-kira Gaji yang Dilepaskan. (X/Foto)

RIAU24.COM -Abdi Negara Nurdin atau Abdee Slank mundur dari Komisaris Independen PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk demi mendukung capres-cawapres Ganjar-Mahfud

Itu berarti, ia juga meninggalkan gaji yang besar saat bertugas di perusahaan pelat merah.

Dalam catatan detikcom pada 29 Mei 2021 lalu, berdasarkan laporan keuangan Telkom Tahun 2020, remunerasi bagi dewan komisaris ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.

Berdasarkan aturan tersebut, besaran gaji seorang komisaris Telkom berbeda-beda. Di mana komisaris utama mendapat yang paling besar jumlahnya untuk gaji dan tunjangan lainnya. 

Remunerasi tersebut juga ditetapkan tiap tahun dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

Komponen remunerasi dewan komisaris berdasarkan beleid tersebut adalah gaji/honorarium. 

Tunjangan yang terdiri dari tunjangan hari raya, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi purna jabatan. 

Lalu ada fasilitas yang terdiri dari kesehatan dan bantuan hukum, terakhir adalah tantiem atau insentif kerja di mana dalam tantiem dapat diberikan tambahan berupa penghargaan jangka panjang.

Untuk tahun 2020, total remunerasi yang dibayarkan kepada seluruh dewan komisaris Telkom adalah Rp 96,0 miliar. 

Rinciannya, komisaris utama totalnya Rp 9,86 miliar yang terdiri dari honorarium dan tunjangan lainnya Rp 3,81 miliar dan tantiem Rp 6,06 miliar.

Komisaris independen totalnya mulai dari Rp 1,49 miliar sampai Rp 11,31 miliar. 

Besaran remunerasi masing-masing komisaris independen berbeda-beda dari nilai gaji dan tunjangan serta tantiem. 

Untuk yang besaran Rp 1,49 miliar ini ada yang sama sekali tidak mendapat tantiem atau hanya berupa gaji dan tunjangan lainnya.

Sementara untuk jabatan komisaris total remunerasinya mulai dari Rp 1,48 miliar sampai Rp 8,86 miliar. 

Angka tersebut juga terdiri dari gaji dan tunjangan lainnya, serta tantiem. 

Bagi yang mendapat Rp 1,48 miliar ini tercatat tidak mendapatkan tantiem, sementara yang mencapai Rp 8,86 miliar tercatat berupa gaji, tunjangan lainnya, dan tantiem.

(***)