Rumah Crazy Rich Surabaya Budi Said Digeledah Kejagung soal Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam
RIAU24.COM -Kejaksaan Agung (kejagung) RI melakukan penggeledahan terhadap rumah milik Crazy Rich Surabaya Budi Said.
Hal ini dilakukan terkiat kasus dugaan rekayasa jual beli emas PT Antam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedaan menyebutkan bahwa penggeledahan ini dilakukan penyidik usai menetapkan Budi Said sebagai tersangka, Kamis (18/1).
Selian rumah milik Budi Said, Ketut menyebut juga melakukan penggeledahan di salah satu kantor milik Budi yang terletak di Jawa Timur untuk mencari bukti tambahan.
"Penyidik masih menggeledah beberapa rumah milik tersangka BS dan sebuah kantor di provinsi Jawa Timur. Guna mencari bukti-bukti pendukung keterkaitan Tersangka dalam perkara tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (19/1).
Lebih lanjut, Ketut mengatakan penyidik juga telah menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk mata uang asing yang dibawa Budi pada saat penetapan tersangka senilai Rp130 juta.
"Terhadap uang tersebut, akan dikaji dengan keterkaitan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka," lanjutnya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung RI menetapkan Crazy Rich asal Surabaya Budi Said (BS) sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa jual beli emas yang melibatkan PT Antam Tbk pada periode Maret hingga November 2018.
Budi dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama EA dan tiga pegawai Antam berinisial AP, EK, dan MD untuk menyalahgunakan wewenang penjualan emas atau logam mulia dari Butik Surabaya 1 Antam.
Rekayasa dilakukan dengan cara Butik Surabaya 1 menjual emas di bawah harga yang ditetapkan PT Antam.
Harga jual yang rendah kepada Budi itu disamarkan dengan dalih sedang ada pemberian diskon dari PT Antam.
Untuk mengaburkan rekayasa itu, transaksi dilakukan secara offline sehingga PT Antam tidak bisa mengontrol kesesuaian antara jumlah emas yang keluar dengan nilai transaksi yang masuk ke Butik Surabaya 1.
Selanjutnya, para pelaku juga membuat surat ketentuan jual beli emas palsu untuk menyamarkan rekayasa transaksi jual beli emas antara Budi dengan Butik Surabaya 1 Antam.
Lewat surat palsu itu juga, PT Antam diposisikan seolah-olah masih memiliki tanggungan emas yang masih belum diserahkan kepada Budi.
Surat palsu itu pula yang kemudian digunakan Budi untuk menggugat Antam ke pengadilan.
"Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada tersangka. Bahkan atas dasar surat tersebut, tersangka mengajukan gugatan perdata," jelasnya.
Akibat kasus tersebut, PT Antam diduga mengalami kerugian senilai 1.136 Kg emas logam mulia atau setara Rp1,266 triliun.
Atas perbuatannya Budi dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(***)