Uang Sitaan Rp40,8 Miliar Dikembalikan ke Korban Koperasi Indosurya
RIAU24.COM - Pasca divonis bebas, Henry Surya dikabarkan sudah membayar kerugian anggota korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya lewat asset settlement. Hal ini diungkapkan oleh pengacara Henry Surya, Soesilo Aribowo beberapa waktu lalu.
Saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan pengembalian barang bukti perkara KSP Indosurya berupa uang tunai senilai Rp40,89 miliar kepada para korban pada Rabu, (17/1).
Pengembalian ini dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung. Tim tersebut telah melaksanakan putusan Pengadilan terhadap barang rampasan perkara KSP Indosurya.
Adapun barang rampasan yang dilakukan eksekusi yaitu berupa uang tunai dalam rekening bank dari Jaksa Eksekutor kepada para korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) senilai Rp39.49 miliar dan US$ 896.988,43 atau sekitar Rp1,4 miliar.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana dalam sambutannya menyampaikan, pelaksanaan eksekusi merupakan wujud tanggung jawab Jaksa sebagai eksekutor yang bertujuan utama yakni melindungi kepentingan rakyat dan melindungi korban.
"Dengan demikian, pemberantasan kejahatan seperti ini dapat dilakukan secara serius," ujar Fadil dikutip dari keterangan resminya, Kamis, (18/1).
Fadil pun berharap agar terlaksananya eksekusi awal pada hari ini dapat ditindaklanjuti ke depannya untuk pemulihan hak-hak kepada para korban secara proporsional dan profesional.
Pengembalian barang bukti ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua LPSK, Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Ada pula Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor serta Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok.
Sebagaimana diketahui, aksi ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2113/K.Pidsus/2023 tanggal 16 Mei 2023 atas nama Terpidana Henry Surya Dkk, yang telah melanggar Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.