Lanal Dumai Kembali Cegah Pemberangkatan PMI Non Prosedural di Wilayah Kabupaten Bengkalis
"Terhadap para calon PMI Non prosedural diduga melakukan pelanggaran UU 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Selanjutnya diserahkan ke pihak Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai untuk proses lebih lanjut,"pungkansya.