Mencuri di 7 TKP, Dua Orang Pelaku dan Satu Penadah Diringkus Satreskrim Polres Bengkalis
RIAU24.COM -BENGKALIS - Satreskrim polres Bengkalis berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan perkara tindak pidana pertolongan jahat ( tadah ) dimaksud dalam pasal 363 dan pasal 480 KUHPidana, Sabtu 13 Januari 2024.
Berawal satreskrim polres Bengkalis mengamankan dua orang tersangka pelaku pencurian dan kemudian kembali menangkap satu penadah hasil barang curian tersebut.
Kasatreskrim polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Joni Mandala, kepada sejumlah wartawan, Senin 15 Januari 2024 membenarkan terkait penangkapan dua orang pelaku pencurian dan satu orang penadah.
"Kasus pencurian ini ketahui oleh korban pada Sabtu 9 Desember 2023 lalu tepatnya di 7 indomaret dan alfamart diwilayah Duri,"ungkap AKP Gian Wiatma Joni Mandala.
Dalam perkara ini, ada dua orang sebagai pelapor serta dua orang saksi. Sedangkan untuk tersangka ada tiga orang diantaranya, AMS (24), KSA (25) dan NK alias Nanang (42).
Diutarakan Kasatreskrim dari kronologis kejadian, pada hari Sabtu 09 Desember 2023 pukul 07.00 WIB, TKP di Toko Alfamart Jalan Kayangan Ujung Kel Air Jamban Mandau telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh orang tidak dikenal.
Dari kronologis kejadian tersebut sekira pukul 07.00 wib, salah seorang karyawan toko Cindy yang bertugas untuk membuka toko terkejut pada saat baru membuka pintu rolling door toko dan melihat salah satu plafon toko yang berada di area kasir sudah terbuka.
"Karena melihat kejadian tersebut Cindy tidak jadi masuk kedalam toko dan langsung keluar toko, lalu menghubungi pelapor selaku kepala toko. Kemudian korban langsung mendatangi TKP. Setelah sampai di TKP, pelapor bersama saksi I dan diikuti 2 orang karyawan yang lain masuk kedalam toko,"ujarnya.
Menurut AKP Gian Watma, setelah masuk korban mendapati plafon toko yang berada diarea kasir telah terbuka dan setelah dilakukan pengecekan, barang-barang yang berhasil diambil oleh diduga pelaku berupa rokok dari berbagai macam merk dan uang tunai senilai Rp. 200 ribu rupiah yang berada di laci meja kasir.
"Atas kejadian tersebut korban PT. Alfaria Rijaya tbk mengalami kerugian senilai Rp. 8.082.525 dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian polsek Mandau," bebernya.
Selanjutnya, atas laporan itu, pada hari Selasa 02 Januari 2024 sekira pukul 06.40 Wib TKP di Indomaret Sudirman Duri T7WF Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, juga telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh orang yang tidak diketahui.
Kejadian saat itu salah seorang anggota pelsper Sakti bernama Hilda bertugas untuk membuka toko, saat membuka folding gate saksi mendapati flafon toko yang berada didekat pintu gudang dalam keadaan terbuka. Setelah mendapati kejadian tersebut ia langsung menelpon pelapor selaku Survevisor.
Korban langsung menghubungi manajer untuk melaporkan kejadian tersebut. Selajutnya mendatangi ke TKP untuk mengecek rekaman CCTV. Dari rekaman CCTV terlihat seorang laki-laki dengan menutup wajah masuk kedalam toko melalui flafon yang terbuka dan keluar dari toko melalui flafon tersebut.
"Korban dan karyawan menunggu tim audit datang dari kota pekanbaru untuk melakukan pengecekan. Setelah tim audit datang dan melakukan pengecekan diketahui barang-barang yang berhasil diambil pelaku berupa rokok dari berbagai macam merk sebanyak 160 Pis,"ujarnya.
Lalu, atas kejadian tersebut korban PT. Indomarco Prismatama mengalami kerugian lebih kurang Rp. 5.349,700,- dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Terkait adanya beberapa TKP kasus pencurian itu, team Opsnal BKO 125 reskrim melakukan pengungkapan kasus terhadap maraknya tindak pidana pencurian ( pembobolan red, ) baik di Indomaret maupun di Alfamart.
"Dengan sigap dan tanggap tim melakukan penyelidikan di wilayah kecamatan Mandau (Duri red,) dan berdasarkan hasil penyelidikan tim opsnal reskrim berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian ( pembobolan red,) sekaligus mengamankan satu orang penadah,"ujarnya.
Setelah berhasil menangkap tiga pelaku tersebut, team opsnal melakukan introgasi dasar terhadap ke tiga pelaku itu. Dari keterangan AMS alias Undo sudah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 7 kali diantaranya, bulan November 2023 di Indomaret Sudirman 88, November 2023 di Alfamart Sudirman, Desember 2023 di Alfamart jalan Kayangan Ujung, bulan Desember 2023 di Indomaret Sudirman 18. Desember 2023 di Indomaret km 6, Desember 2023 di Indomaret Sebanga.
"Dan pada tanggal 11 Januari 2023 di Indomaret sebelah kantor Pos Duri yang mana pelaku melakukan tindak pidana pencurian tersebut diwaktu dini hari sekira pukul 01.30 Wib dan melakukan pencurian tersebut menggunakan 1 unit kunci Inggris dan 1 unit martil sebagai untuk membuka baut seng disetiap Indomaret dan Alfamart yang sudah berhasil dilakukan pencurian," ucap Kasat.
"Pelaku juga menerangkan bahwa setelah berhasil mencuri beberapa macam rokok dan dijual kepada pelaku NK alias Nanang. Adapun keuntungan yang diperoleh pelaku disetiap penjualan berbagai macam rokok diwarung milik NK sebesar 2 juta rupiah. Uang itu dimainkan untuk bermain perjudian slot dan kebutuhan sehari hari,"katanya.
Sedangkan dari, keterangan pelaku KSA alias Edo menerangkan bahwa pelaku ikut membantu tindak pidana pencurian tersebut dengan cara mengantar pelaku AMS alias Undo ke TKP menggunakan 1 unit sepeda motor Jenis Honda merk Beat tanpa Nomor Polisi, membantu untuk menjualkan berbagai rokok hasil tindak pidana pencurian, dan menerima hasil dari penjualan rokok tersebut.
"Tersangka NK alas Nanang mengaku ada menerima berbagai macam rokok dari pelaku AMS alias Undo dan menjualnya kembali kepada masyarakat,"pungkasnya.