Yusril Mahendra Datangi Bareskrim Polri, Jadi Saksi Meringankan Kasus Firli Bahuri
"Saya sudah siap memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi a de charge dalam kasus Pak Firli Bahuri," ujarnya.
Pihak Firli Bahuri diketahui mengajukan empat nama untuk dijadikan sebagai saksi meringankan saat pemeriksaan pada 1 Desember lalu.
Dari keempat nama itu, dua di antaranya yakni Prof Suparji Ahmad dan Natalius Pigai. Keduanya telah dimintai keterangan pada 12 Desember.
Kemudian, juga ada Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, namun ia menolak. Posisinya kemudian digantikan oleh pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra.
Ada pula nama pakar hukum pidana, Romli Atmasasmita. Namun, ia juga menyatakan menolak untuk dijadikan sebagai saksi meringankan untuk Firli.
"Tidak bersedia saksi meringankan. Tetapi bersedia sebagai ahli," kata Romli Atmasasmita saat dikonfirmasi, Rabu (3/1).