Kasus Genosida Israel: Negara-negara Barat Tolak Tuduhan Afrika Selatan, Turki Akan Sediakan Dokumen
Kasus Afrika Selatan
Afrika Selatan meluncurkan kasus darurat di ICJ yang menuduh Israel melanggar Konvensi Genosida PBB yang ditandatangani pada tahun 1948 setelah Holocaust.
Pretoria mencari keputusan di mana Israel diperintahkan untuk segera menghentikan serangan balasan yang sedang berlangsung di Gaza.
Israel telah menolak kasus itu sebagai mengerikan dan tidak masuk akal dan bahkan menyebut Afrika Selatan sebagai lengan hukum Hamas.
(***)