PLN Sebut Pelanggan Setuju Terkait Tagihan Rp41 Juta, Sudah Nyicil 30 Persen
RIAU24.COM - PT PLN (Persero) buka suara soal viral tagihan listrik pelanggan Rp41 juta usai meteran listriknya dicek petugas.
PLN melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kebon Jeruk telah melakukan pertemuan lanjutan dengan pelanggan yang sebelumnya mengeluhkan adanya tagihan susulan tersebut pada Jumat (12/1) siang.
Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Kebon Jeruk Elpis J Sinambela mengatakan, dalam pertemuan tersebut, pelanggan memahami duduk perkara dan bersedia membayar tagihan susulan sebesar Rp 41 juta dengan skema angsuran. Pelanggan juga telah membayar 30% dari total tagihan susulan tersebut sehari sebelumnya.
"Dalam pertemuan tersebut, pelanggan telah memahami duduk perkara dan bersedia membayar tagihan susulan sebesar Rp 41 juta dengan skema angsuran. Sebelumnya pelanggan juga telah membayar 30 persen dari total tagihan susulan pada Kamis malam (11/1)," katanya dilansir dari detik.com, Sabtu (13/1).
Pihaknya menegaskan, Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) merupakan upaya preventif untuk memastikan keselamatan pelanggan. PLN melakukan pemeriksaan pada aset PLN, salah satunya adalah kWh meter.
Elpis sebelumnya juga menyebut pemeriksaan rutin ini dilakukan oleh tim P2TL dengan tujuan untuk memeriksa teknis pada jaringan dan meteran listrik yang menjadi kewenangan PLN.