Menu

PPI Riau Apresiasi APEL Riau Dalam Penertiban APK

Riko 12 Jan 2024, 17:46
Hasan
Hasan

RIAU24.COM - Kampanye Pemilu 2024 sudah berjalan selama 45 hari sejak resmi dimulai pada hari Selasa, 28 November 2023 hingga Sabtu, 10 Februari 2024 sesuai yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum. 

Mengacu pasal 70 ayat (1) PKPU 15/2023 menyatakan bahwa Bahan Kampanye atau alat peraga kampanye (APK) dilarang ditempelkan di beberapa tempat yaitu tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana public, dan/atau  taman dan pepohonan.

Hasan selaku koordinator umum Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Provinsi Riau mengapresiasi rencana APEL (Aksi Peduli Lingkungan) yang digagas oleh beberapa lembaga yang konsen dengan isu lingkungan bersempena dengan Peringatan Hari Lingkungan Hidup Indonesia.

"Saya mengapresiasi dan mendukung rencana aksi nyata dari lembaga-lembaga yang konsen dengan isu lingkungan dengan mencabut Bahan Kampanye yang terpasang dan/atau dipakukan dipohon-pohon,"kata Hasan. Jumat 12 Januari 2024.

Jika kita mengacu pada aturan pemilu, penertiban Bahan Kampanye dan/atau Alat Peraga Kampanye yang dipasang ditempat-tempat yang dilarang di tahapan kampanye adalah tugas Bawaslu dan jajarannya, tetapi ternyata sampai hari ini masih banyak Bahan Kampanye yang dibiarkan terpasang di pohon-pohon.

Selanjutnya, Hasan meminta kepada Bawaslu dan jajarannya benar-benar melakukan pengawasan kampanye dan melakukan penindakan jika menemukan dugaan pelanggaran kampanye.

“Pengawasan bukan hanya terhadap kampanye dengan metode pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka saja, tetapi semestinya pengawasan dilakukan terhadap semua metode kampanye sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 275 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,"pungkas putra Indragiri Hilir ini.