Berikut Ancaman Empat Tersangka Terkait Penangkapan Sekitar 5 Miliar Barang Seludupan
RIAU24.COM -BENGKALIS - Terkait penangkapan sebanyak 4 orang tersangka bersama delapan truck pengangkut barang yang berasal dari luar negeri melalui kota Batam tanpa dilengkapi dokumen sah yang diamankan oleh Satreskrim Polres Bengkalis dipelabuhan roro pakning, Jumat 5 Januari 2024 lalu.
Untuk empat orang tersangka tersebut terancam pidana selama 5 tahun kurungan penjara. Empat tersangka ini adalah JWH warga Batam, BP selaku pemilik barang asal warga Batam, selanjutnya S warga Batam dan SHM warga Batam. Keempat orang ini merupakan ekspedisi pengirim barang.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro saat press rilis menerangkan bahwa, para tersangka di kenakan atau dijerat pasal 111 junto pasal 47 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Kemudian atau pasal 8 ayat 1 junto pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Junto pasal 150 junto pasal 437 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2023 kesehatan dan junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Selain empat tersangka diamankan, sebenarnya masih ada satu lagi tersangka lain yakni pria berinisial SS yang diamankan Polda Riau terlebih dahulu,"ungkap Kapolres.
Menurutnya, tersangka SS diamankan oleh Polda Riau masih terkait kasus yang sama. Tetapi untuk BB berbeda.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan empat tersangka ini, ternyata ada satu tersangka lagi yakni SS yang sudah terlebih dahulu diamankan Polda Riau dengan perkara lain, tetapi masih dengan kasus barang ilegal dari luar negeri tersebut,"beber Kapolres.
Sedangkan para supir truk pengangkut delapan mobil statusnya hanya sebagai saksi. Pengakuan para supir mereka dijanjikan upah dari tersangka pemilik ekpedisi untuk mengantarkan barang tanpa dokumen ini sampai tujuan ke riau sebesar 2 juta rupiah. Sedangkan upah baru diberikan setelah barang sampai ditujuan beberapa daerah di wilayah Riau.
Kasatreskrim AKP Gian Wiatma J mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan ada kemungkinan keterlibatan pihak lain. Menurutnya, pelaku berhasil diamankan dan telah diindetifikasi sebagian merupakan pemain baru dalam kasus tersebut.
"Ada beberapa lagi merupakan pemain lama yang sudah sering melakukan kegiatan ilegal seperti ini. Untuk tujuan barang yang dibawa dari Batam akan di tempatkan beberapa wilayah di Riau. Tetapi kita masih mendalami dan melakukan penyelidikan lebih lanjut,"pungkas Kasatreskrim.