RIAU24.com Nasional Jelang Pendaftaran CASN 2024 Dibuka, Cek Perbedaan Status PPPK dan PNS Zuratul • 10 Jan 2024, 14:07 Jelang Pendaftaran CASN 2024 Dibuka, Cek Perbedaan Status PPPK dan PNS. (umus.ac.id/Tangkapan Layar) Tunjangan Jabatan Tunjangan Kinerja (bagi PNS/PPPK Pusat) Baca juga: AKP Dadang Iskandar Ngaku Gegara Kecewa Temannya Ditangkap jadi Alasan Tembak AKP Ryanto Ulil Tambahan Penghasilan Pegawai (PNS/PPPK Daerah) Tunjangan Risiko/Bahaya (untuk PNS/PPPK jabatan tertentu) Baca juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Sidang Putusan Praperadilan Tom Lembong Digelar Besok Tunjangan Khusus (PNS/PPPK dengan kondisi khusus) Tunjangan Profesi (guru dan dosen)
Guru Supriyani Divonis Bebas, Tak Terbukti Lakukan Kekerasan Pada Anak Polisi Nasional - 25 Nov 2024, 14:37
KPK Sebut Gubernur Bengkulu Palak Kepala Dinas Cairkan Gaji Honorer untuk Dana Pilkada Nasional - 25 Nov 2024, 11:19