Jaksa Luhut Binsar Ajukan Kasasi usai Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas oleh Hakim
"Mengadili, satu, menyatakan bahwa terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama, kedua primer, dakwaan kedua subsider, dan dakwaan ketiga," kata hakim ketua dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kemarin.
Menurut hakim, frasa "Lord Luhut" bukan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Penyematan kata "lord" kepada Luhut menunjukkan posisinya yang mendapat banyak kepercayaan jabatan dari Presiden Jokowi.
"Penyebutan kata lord pada saksi bukan ditujukan pada personal saksi Luhut, tetapi lebih kepada posisi saksi Luhut sebagai salah seorang menteri di kabinet Presiden Jokowi," ujar hakim menyampaikan pertimbangannya.
Adapun kasus ini bermula saat Haris dan Fatia berbincang dalam podcast di YouTube berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".
Dalam video tersebut, Haris dan Fatia menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.