Menu

Gibran Rakabuming Tanggapi soal Gus Miftah Diperiksa Imbas Bagi Duit di Pamekasan 

Zuratul 6 Jan 2024, 08:00
Gibran Rakabuming Tanggapi soal Gus Miftah Diperiksa Imbas Bagi Duit di Pamekasan. (X/Foto)
Gibran Rakabuming Tanggapi soal Gus Miftah Diperiksa Imbas Bagi Duit di Pamekasan. (X/Foto)

Menurutnya, ajakan tersebut disampaikan Miftah dalam sebuah pantun yang dinyanyikan di hadapan tamu undangan.

Suryadi mengungkapkan tindakan yang dilakukan oleh Miftah diduga melanggar Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Di media sosial beredar video Miftah membagi-bagikan uang di Pamekasan. 

Dalam video itu, tampak beberapa orang membentangkan kaus bergambar calon presiden nomor urut 2 dalam Pilpres 2024 Prabowo Subianto.

Miftah membantah uang itu dibagi-bagikan dalam rangka mengampanyekan Prabowo. Ia mengaku sedang membantu orang kaya Pamekasan bernama Haji Her untuk bersedekah bagi warga sekitar.

"Haji Her (yang depan) pengusaha kaya Pamekasan tiap hari bagi sedekah di pasar, di sawah, pesantren dan lain-lain. Kemarin saya silaturahmi ke beliau. Dan beliau pas mau sedekah saya diminta ikut membagikan sedekahnya," kata Miftah ketika dikonfirmasi, Jumat (29/12).

Sambungan berita: (***) 
Halaman: 234Lihat Semua