Menu

Tegas Vonis Gibran Langgar Aturan CFD, Ini Profil Pimpinan Bawaslu Jakpus

Rizka 5 Jan 2024, 11:58
Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey
Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey

RIAU24.COM Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat (Bawaslu Jakpus) memutuskan pembagian susu di area car free day (CFD) Jakarta oleh calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey menilai bahwa aksi bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran beserta calon legislatif Eko Hendro Purnomo, Sigit Purnomo Syamsuddin Said, dan Surya Utama dinilai telah melanggar hukum. 

Sebelumnya, Gibran telah dipanggil oleh Bawaslu Jakarta Pusat untuk diklarifikasi terkait aksi bagi-bagi susu di CFD. Gibran berdalih tidak ada muatan politik di balik aksi tersebut.

Profil Pimpinan Bawaslu Jakarta Pusat 

Bawaslu Jakarta Pusat merupakan unit kerja Bawaslu di tingkat kabupaten/kota, dalam hal ini Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.

Melansir laman resmi Bawaslu Jakpus, terdapat 5 anggota sebagai pimpinan dari Bawaslu Jakarta Pusat. Untuk periode 2023-2028, Bawaslu Jakpus diketuai oleh Christian Nelson Pangkey. 

Sementara itu, keempat anggota lainnya membawahi masing-masing wilayah pengawasan dan divisi. Untuk wilayah Kecamatan Sawah Besar dan Kemayoran, terdapat anggota yang bertanggung jawab yakni M. Halman Muhdar. Dirinya juga merupakan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas. 

Berikutnya, Dimas Triyanto Putro membawahi wilayah Kecamatan Senen dan Tanah Abang. Dia juga merupakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi. 

Anggota berikutnya adalah Widya Rastika Wulan, yang bertanggung jawab atas wilayah Kecamatan Cempaka Putih dan Johar Baru. Dirinya juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi. 

Terakhir adalah Wahidin. Bertanggung jawab atas wilayah Gambir dan Menteng, dia juga merupakan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.

Adapun, Kantor Bawaslu Kota Jakarta Pusat terletak di Graha Mental Spiritual, Jalan Awaludin II, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Kota Administrasi Jakarta Pusat.