Berapa Biaya Iuran Peserta BPJS Kesehatan di 2024? Cek di Sini
Selanjutnya, iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar satu persen dari dari gaji atau upah per orang selama bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
Berikut rincian iuran kerabat lain pekerja penerima upah seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lain-lain, peserta pekerja bukan penerima upah, serta iuran peserta bukan pekerja:
- Kelas III: Rp 42.000 per orang setiap bulan, per 1 Januari 2021 iuran peserta kelas III sebesar Rp 35.000 dan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
- Kelas II: Rp 100.000 per orang setiap bulan
- Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan.