Seleksi Petugas Haji Sudah Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
RIAU24.COM -Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) segera menggelar seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah haji (PPIH) atau petigas haji 1445 H/2024 M pada bulan ini.
Direktur Bina Haji, Arsad Hidayat mengatakan proses seleksi petugas haji 1445 H/2024 M akan digelar pada Desember 2023.
"Proses seleksi petugas akan digelar secara berjenjang, dari tingkat Kemenag Kabupaten/Kota hingga pusat," ungkap Asyad.
Arsad menyebutkan, ada tiga jenis petugas haji yang akan disiapkan.
Pertama, petugas yang menyertai jemaag haji atau yang disebut dengan PPHI kelompok terbang (Kloter).
Kedua, petugas yanng tidak enyertai jemaah haji atau disebut PPIH Arab Dausi (non kloter). Ketiga, petugas pendukung PPIH.
"Proses seleksi ini akan digelar mulai akhir tahun dan diharapkan pada wal tahun 2024 sudah diperoleh daftar nama yang bertugas pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H," ungkapnya.
"Proses seleksi akan dilakukan dengan Computer Assisted Test atau CAT dan wawancara," ungkapnya. Seperti tahun sebelumnya, peminat diminta mendaftar secara online di laman pusaka.kemenag.go.id.
Indonesia mendapat 221.000 kuota haji pada 2024. Sementara untuk petugas, saat ini baru 2.200.
Kemenag sedang bernegosiasi dengan pemerintah Arab Saudi agar bisa ditambahkan kuota petugas haji. Tahun 2023, jumlah petugas haji lebih dari 4000.
Adapun syarat menjadi petugas haji sebagai berikut:
1. Memiliki rekomendasi dari ormas Islam, lembaga pendidikan, atau pesantren.
2. Khusus PNS diharuskan melampirkan surat tugas dari kementerian atau lembaga.
3. Khusus pembimbing haji diwajibkan sudah pernah berhaji dan memiliki sertifikat sebagai Pembimbing Manasik.
4. Menguasai teknologi serta Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android atau iOS.
5. Sehat jiwa dan raga.
(***)