Menu

Harga Rokok Terus Dinakkan di Awal Tahun 2024, Kenapa Perokok Malah Meningkat 8,8 Juta? 

Zuratul 3 Jan 2024, 11:19
Harga Rokok Terus Dinakkan di Awal Tahun 2024, Kenapa Perokok Malah Meningkat 8,8 Juta?.(databoks.katadat.com)
Harga Rokok Terus Dinakkan di Awal Tahun 2024, Kenapa Perokok Malah Meningkat 8,8 Juta?.(databoks.katadat.com)

RIAU24.COM -Pemerintah terus berupaya menekan konsumsi rokok masyarakat di Indonesia. 

Salah satunya, dengan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata sebesar 10 persen dimulai sejak Januari 2024.

Kenaikan CHT 10 persen ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Langkah ini juga merupakan implikasi dari kebijakan kenaikan tarif CHT dua tahun berturut-turut yang ditetapkan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir 2022 lalu.

Pada PMK Nomor 191 Tahun 2022 ini, pemerintah memang sudah menetapkan batasan harga jual eceran dan tarif cukai per batang untuk hasil tembakau buatan dalam negeri. 

Di dalam lampiran satu aturan ini berisi batasan harga jual buatan dalam negeri untuk 2023 dan 2024, dan pada lampiran dua untuk produk impor pada 2023 dan 2024.

Halaman: 12Lihat Semua