BPS Proyeksi Kenaikan Cukai Rokok Dongkrak Inflasi di Awal Tahun 2024, Imbas Harga Lebih Mahal
"Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Cukai Rokok," bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK Nomor 143/PMK/2023.
Kemenkeu menjelaskan pengenaan pajak rokok atau rokok elektrik ini merupakan bagian dari masa transisi, yakni sejak pengenaan cukai atas rokok elektrik pada 20218.
Rokok elektrik akhirnya ikut terkena rokok yang merupakan pungutan atas cukai rokok alias piggyback taxes.
(***)